Kamis, 26 Maret 2015

KESEHATAN LINGKUNGAN

PENCEMARAN LINGKUNGAN DAN KESEHATAN
Normalia Rizki
I1A114045
PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
2015
PENCEMARAN LINGKUNGAN DAN KESEHATAN
1. Macam – Macam Pencemaran Lingkungan
A. Macam Pencemaran Berdasarkan Tempat Terjadinya
Berdasarkan lingkungan yang mengalami pencemaran, secara garis besar pencemaran lingkungan dapat dikelompokkan menjadi pencemaran air, tanah, udara,dan suara.[1]
1) Pencemaran Air
Pencemaran air adalah peristiwa masuknya zat, energi, unsur, atau komponen lainnya kedalam air sehingga menyebabkan kualitas air terganggu. Kualitas air yang terganggu ditandai dengan perubahan bau, rasa, dan warna. Ditinjau dari asal polutan dan sumber pencemarannya, pencemaran air dapat dibedakan antara lain : [1]
a) Limbah Pertanian
Limbah pertanian dapat mengandung polutan insektisida atau pupuk organik. Insektisida dapat mematikan biota sungai. Jika biota sungai tidak mati kemudian dimakan hewan atau manusia orang yang memakannya akan keracunan. Untuk mencegahnya, upayakan agar memilih insektisida yang berspektrum sempit (khusus membunuh hewan sasaran) serta bersifat biodegradable (dapat terurai oleh mikroba) dan melakukan penyemprotan sesuai dengan aturan. Sedangkan pupuk organik yang larut dalam air dapat menyuburkan lingkungan air (eutrofikasi). Karena air kaya nutrisi, ganggang dan tumbuhan air tumbuh subur (blooming). Hal yang demikian akan mengancam kelestarian bendungan. bendungan akan cepat dangkal dan biota air akan mati karenanya. [1]
b) Limbah Rumah Tangga
Limbah rumah tangga yang cair merupakan sumber pencemaran air. Dari limbah rumah tangga cair dapat dijumpai berbagai bahan organik (misal sisa sayur, ikan, nasi, minyak, lemak, air buangan manusia) yang terbawa air got/parit, kemudian ikut aliran sungai. Adapula bahan-bahan anorganik seperti plastik, alumunium, dan botol yang hanyut terbawa arus air. Sampah bertimbun, menyumbat saluran air, dan mengakibatkan banjir. Bahan pencemar lain dari limbah rumah tangga adalah pencemar biologis berupa bibit penyakit, bakteri, dan
jamur. Bahan organik yang larut dalam air akan mengalami penguraian dan pembusukan. Akibatnya kadar oksigen dalam air turun dratis sehingga biota air akan mati. [1]
c) Limbah Industri
Adanya sebagian industri yang membuang limbahnya ke air. Macam polutan yang dihasilkan tergantung pada jenis industri. Mungkin berupa polutan organik (berbau busuk), polutan anorganik (berbuih, berwarna), atau mungkin berupa polutan yang mengandung asam belerang (berbau busuk), atau berupa suhu (air menjadi panas). Pemerintah menetapkan tata aturan untuk mengendalikan pencemaran air oleh limbah industri. Misalnya, limbah industri harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke sungai agar tidak terjadi pencemaran. [1]
d) Penangkapan Ikan Menggunakan Racun
Sebagian penduduk dan nelayan ada yang menggunakan tuba (racun dari tumbuhan atau potas (racun)untuk menangkap ikan tangkapan, melainkan juga semua biota air. Racun tersebut tidak hanya hewan-hewan dewasa, tetapi juga hewan-hewan yang masih kecil. Dengan demikian racun yang disebarkan akan memusnahkan jenis makluk hidup yang ada didalamnya. Kegiatan penangkapan ikan dengan cara tersebut mengakibatkan pencemaran di lingkungan perairan dan menurunkan sumber daya perairan. Akibat yang dtimbulkan oleh pencemaran air antara lain: a) Terganggunya kehidupan organisme air karena berkurangnya kandungan oksigen; b) Terjadinya ledakan populasi ganggang dan tumbuhan air (eutrofikasi), dan Pendangkalan Dasar perairan; c) Punahnya biota air, misalnya ikan, yuyu, udang, dan serangga air; d) Munculnya banjir akibat got tersumbat sampah; e) Menjalarnya wabah muntaber. [1]
2) Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial, penggunaan pestisida, masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan, zat kimia, atau limbah. Jika suatu zat berbahaya telah mencemari
permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya[1].
Pencemaran tanah banyak diakibatkan oleh sampah-sampah rumah tangga, pasar, industri, kegiatan pertanian, dan peternakan. Sampah dapat dihancurkan oleh jasad-jasad renik menjadi mineral, gas, dan air, sehingga terbentuklah humus. Sampah organik itu misalnya dedaunan, jaringan hewan, kertas, dan kulit. Sampah-sampah tersebut tergolong sampah yang mudah terurai. Sedangkan sampah anorganik seperti besi, alumunium, kaca, dan bahan sintetik seperti plastik, sulit atau tidak dapat diuraikan. Bahan pencemar itu akan tetap utuh hingga 300 tahun yang akan datang. Sebaiknya, sampah yang akan dibuang dipisahkan menjadi dua wadah. Pertama adalah sampah yang terurai, dan dapat dibuang ke tempat pembuangan sampah atau dapat dijadikan kompos. Jika pembuatan kompos dipadukan dengan pemeliharaan cacing tanah, maka akan dapat diperoleh hasil yang baik. cacing tanah dapat dijual untuk pakan ternak, sedangkan tanah kompos dapat dijual untuk pupuk. Proses ini merupakan proses pendaurulangan (Recycle). Kedua adalah sampah yang tak terurai, dapat dimanfaatkan ulang (penggunaulangan = Reuse). Misalnya, kaleng bekas kue digunakan lagi untuk wadah makanan, botol selai bekas digunakan untuk tempat
bumbu dan botol bekas sirup digunakan untuk menyimpan air minum. Selain penggunaulangan dan pendaurulangan, masih ada lagi upaya untuk mencegah pencemaran, yaitu melakukan pengurangan bahan/penghematan (Reduce), dan melakukan pemeliharaan (Repair). Di negara maju, slogan-slogan reuse, reduce, dan repair, banyak diedarkan ke masyarakat.[2]
3) Pencemaran Udara
Pencemaran udara menurut peraturan pemerintah no: 29 tahun 1986 adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke udara oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas udara turun
sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan udara menjadi berkurang atau tidak berfungsi lagi sesuai peruntukannya. Udara dikatakan tercemar jika udara tersebut
mengandung unsur-unsur yang mengotori udara. Bentuk pencemar udara bermacam-macam, ada yang berbentuk gas dan ada yang berbentuk partikel cair atau padat. (Rukaesih Achmad, 2004:120). Pencemaran udara disebabkan oleh asap buangan, misalnya gas CO2 hasil pembakaran, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok. [1]
a) CO2
Pencemaran udara yang paling menonjol adalah semakin meningkatnya kadar CO2 di udara. Karbon dioksida itu berasal dari pabrik, mesin-mesin yang menggunakan bahan bakar fosil (batubara, minyak bumi), juga dari mobil, kapal, pesawat terbang, dan pembakaran kayu. Meningkatnya kadar CO2 di udara tidak segera diubah menjadi oksigen oleh tumbuhan karena banyak hutan di seluruh dunia yang ditebang. Sebagaimana diuraikan diatas, hal demikian dapat mengakibatkan efek rumah kaca. [1]
b) CO
Di lingkungan rumah dapat pula terjadi pencemaran. Misalnya, menghidupkan mesin mobil di dalam garasi tertutup. Jika proses pembakaran di mesin tidak sempurna, maka proses pembakaran itu menghasilkan gas CO (karbon monoksida) yang keluar memenuhi ruangan. Hal ini dapat membahayakan orang
yang ada di garasi tersebut. Selain itu, menghidupkan AC ketika tidur di dalam mobil dalam keadaan tertutup juga berbahaya. Bocoran gas CO dari knalpot akan masuk ke dalam mobil, sehingga dapat menyebabkan kamatian. [1]
c) CFC
Pencemara dara yang berbahaya lainnya adalah gas khloro fluoro karbon (disingkat CFC). Gas CFC digunakan sebagai gas pengembang, karena tidak beraksi, tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berbahaya. Gas ini dapat digunakan misalnya untuk mengembangkan busa (busa kursi), untuk AC (freon), pendingin
pada almari es, dan penyemprot rambut (hair spray). Gas CFC yang membumbung tinggi dapat mencapai stratosfer terdapat lapisan gas ozon (O3). Lapisan ozon ini merupakan pelindung bumi dari pengaruh cahaya ultraviolet.
Kalau tidak ada lapisan ozon, radiasi cahaya ultraviolet mencapai permukaan bumi, menyebabkan kematian organisme, tumbuhan menjadi kerdil, menimbulkan mutasi genetik, menyebebkan kanker kulit atau kanker retina mata. Jika gas CFC mencapai ozon, akan terjadi reaksi antara CFC dan ozon, sehingga lapisan ozon tersebut “berlubang” yang disebut sebagai “lubang” ozon. [1]
d) SO, SO2
Gas belerang oksida (SO, SO2) di udara juga dihasilkan oleh pembakaran fosil (minyak, batubara). Gas tersebut dapat beraksi dengan gas nitrogen oksida dan air hujan, yang menyebabkan air hujan menjadi asam. Maka terjadilah hujan asam. Hujan asam mengakibatkan tumbuhan dan hewan-hewan tanah mati. Produksi pertanian merosot. Besi dan logam mudah berkarat. Bangunan –bangunan kuno, seperti candi, menjadi cepat aus dan rusak. Demikian pula bangunan gedungdan jembatan. [1]
e) Asap Rokok
Polutan udara yang lain yang berbahaya bagi kesehatan adalah asap rokok. Asap rokok mengandung berbagai bahan pencemar yang dapat menyababkan batuk kronis, kanker patu-paru, mempengaruhi janin dalam kandungan dan berbagai gangguan kesehatan lainnya. (Herawati :2008) [1]
B. Macam Bahan Pencemar
Kimiawi berupa zat radio aktif, logam (Hg, Pb, As, Cd, Cr dan Hi), pupuk anorganik, pestisida, detergen dan minyak. Biologi berupa mikro organisme, misalnya Escherichia coli, Entamoebacoli, dan Salmonella thyposa. Fisik berupa kaleng-kaleng, botol, plastik, dan karet.[2]
C. Macam Tingkat Pencemar
Menurut WHO, tingkat pencemaran didasarkan pada kadar zat pencemar dan waktu (lamanya) kontak. Tingkat pencemaran dibedakan menjadi 3, yaitu pencemaran yang mulai mengakibatkan iritasi (gangguan) ringan pada panca indra dan tubuh serta telah menimbulkan kerusakan pada ekosistem lain. Misalnya gas buangan kendaraan bermotor yang menyebabkan mata pedih. Pencemaran yang sudah mengakibatkan reaksi pada faal tubuh dan menyebabkan sakit yang kronis. Misalnya pencemaran Hg (air raksa) di Minamata Jepang yang menyebabkan
kanker dan lahirnya bayi cacat. Pencemaran yang kadar zat-zat pencemarnya demikian besarnya sehingga menimbulkan gangguan dan sakit atau kematian dalam lingkungan. Misalnya pencemaran nuklir. [2]
2. Parameter Pencemaran
Dengan mengetahui beberapa parameter yang ada pada daerah/kawasan penelitian akan dapat diketahui tingkat pencemaran atau apakah lingkungan itu sudah terkena pencemaran atau belum. Paramater yang merupakan indikator terjadinya pencemaran adalah parameter kimia meliputi C02, pH, alkalinitas, fosfor, dan logam-logam berat. Parameter Biokimia meliputi BOD (Biochemical Oxygen Demand), yaitu jumlah oksigen dalam air. Cars pengukurannya adalah dengan menyimpan sampel air yang telah diketahui kandungan oksigennya selama 5 hari. Kemudian kadar oksigennya diukur lagi. BOD digunakan untuk mengukur banyaknya pencemar organik.Menurut menteri kesehatan, kandungan oksigen dalam air minum atau BOD tidak boleh kurang dari 3 ppm. Parameter fisik meliputi temperatur, warna, rasa, bau, kekeruhan, dan radioaktivitas. Parameter biologi meliputi ada atau tidaknya mikroorganisme, misalnya, bakteri coli, virus, bentos, dan plankton. (Diah Rahmawati, 2003:68) [2]
3. Dampak Pencemaran Terhadap Lingkungan dan Kesehatan
Kemajuan industri dan teknologi dimanfaatkan manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Namun pada sisi lian manusia juga sudah mulai ketakutan akan adanya pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah, air dan udara yang kesemuanya saling keterhubungan satu sama lain sebagai suatu keastuan alam yang tidak dapat dipisahkan. Dampak pencemaran lingkungan tidak hanya berpengaruh pada lingkungan alam saja, tetapi tanaman, hewan dan manusialah sebagai makhluk tertinggi sekaligus pelaku utama pencemar yang lebih merasakan dampak pencemar tersebut.[3]
Dampak pencemar udara saat ini merupakan masalah serius yang dihadapi oleh negara-negara industri. Bahan pencemar udara sangat berbahaya sebab umumnya berupa gas yang sangat toksik, mudah bereaksi dan menyebar sesuai arah angin, suhu dan tekanan seperti gas CO, Nox, SOx, Hidrokarbon, Gas rumah kaca dan partikel. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di beberapa kota di
Indonesia dan beberapa kota di dunia (tahun 1980 – 2000) seperti Amerika, kematian yang disebabkan oleh pencemaran udara di atas mencapai angka sekitar 60.000 orang pertahunnya. Penyakit yang diderita pada umumnya adalah: infeksi saluran pernapasan atas, paru-paru, gangguan kardiovaskuler, mati mendadak oleh gas CO, hipertensi dan stroke, kanker, radang tenggorokan dan saluran pernapasan yang kronis, bronchitis dan TBC. Angka di atas cukup mengerikan karena bersaing keras dengan angka kematian yang disebabkan oleh penyakit jantung, dan HIV- AIDS serta penyakit menular lainnya yang sedang mewabah di era terakhir ini.[3]
Polutan dalam air mencakup unsur-unsur kimia, pathogen/bakteri dan perubahan sifat Fisika dan kimia dari air. Banyak unsur-unsur kimia merupakan racun yang mencemari air. Patogen/bakteri mengakibatkan pencemaran air sehingga menimbulkan penyakit pada manusia dan binatang. Adapuan sifat fisika dan kimia air meliputi derajat keasaman, konduktivitas listrik, suhu dan pertilisasi permukaan air. Di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, pencemaran air (air permukaan dan air tanah) merupakan penyebab utama gangguan kesehatan manusia/penyakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di seluruh dunia, lebih dari 14.000 orang meninggal dunia setiap hari akibat penyakit yang ditimbulkan oleh pencemaran air.[1]
Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung , jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena. Kromium , berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua populasi. Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan
otak, serta kerusakan ginjal. Paparan kronis (terus-menerus) terhadap benzene pada konsentrasi tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terkena leukemia. Merkuri (air raksa) dan siklodiena dikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, dan mungkin tidak bisa diobati, PCB dan siklodiena terkait pada keracunan hati, Organofosfat dan karmabat menyebabkan ganguan pada saraf otot. Ada beberapa macam dampak pada kesehatan seperti sakit kepala, pusing, letih, iritasi mata dan ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di atas. Yang jelas, pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan kematian.[4]
Dampak pada pertanian terutama perubahan metabolisme tanaman yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian. Hal ini dapat menyebabkan dampak lanjutan pada konservasi tanaman di mana tanaman tidak mampu menahan lapisan tanah dari erosi. Beberapa bahan pencemar ini memiliki waktu paruh yang panjang dan pada kasus lain bahan-bahan kimia derivatif akan terbentuk dari bahan pencemar tanah utama.[4]
Pencemaran tanah juga dapat memberikan dampak terhadap ekosistem. Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat
menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme endemik dan antropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan lain dari rantai makanan tersebut.[4]
4. Upaya Penanggulangan Pencemaran Lingkungan
Solusi pencemarn pada lingkungan pada prinsipnya ada tiga (3) hal yang dapat dilakukan dalam rangka pelestarian, pencegahan, dan penanggulangan kerusakan lingkungan akibat pencemaran, yaitu tindakan secara administrative, tindakan dengan menggunakan teknologi dan tindakan melalui edukatif/pendidikan. [1]
A. Tindakan Secara Administratif
Penanggulangan secara administratif dilakukan oleh pemerintah, dengan mengeluarkan berbagai peraturan dan undang-undang. Antara lain peraturan pemerintahan yang disetujui DPR tanggal 25 februari 1982. Disahkan presiden tanggal 11 Maret 1982 menjadi UU No. 4 tahun 1982 yang berisi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup ( UULH ). Sebelum membangun pabrik atau proyek lainnya, para pengembang diharuskan melakukan analisis mengenai dampak lingkungan ( AMDAL ). Analisis dampak dari berdirinya industri tersebut tujukan kepada pengelolaan santasi secara luas terhadap lingkungan sekitarnya. Pemerintah juga mengeluarkan baku mutu lingkungan, yaitu standar yang ditetapkan untuk menentukan mutu lingkungan. Selain itu pemerintah juga
mengeluarkan program yang meliputi berbagai sektor dalam pembangunan berkelanjutan sehingga di harapkan pembangunan dapat berlangsung lestari dengan mempertahankan fungsi lingkungan lestari. [1]
B. Tindakan dengan Menggunakan Teknologi
Penanggulangan secara teknologis adalah dengan cara membangun unit pengolahan limbah. Misalnya unit pengolah limbah yang mengolah limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan. Jika pengolahannya menggunakan mikroba maka disebut pengolahan secara biologis dengan menggunakan bakteri pengurai limbah.[1]
C. Tindakan Melalui Edukatif/Pendidikan
Penanggulangan secara edukatif adalah dengan mengadakan kegiatan penyuluhan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kelestarian alam. Masyarakat rumah tangga mempunyai peranan yang cukup besar dalam pencemaran lingkungan, khususnya air akibat sampah rumah tangga. Karena itu perlu dipikirkan teknologi sederhana yang dapat diterapkan kepada masyarakat untuk mengelola sampah rumah tangga secara swadaya. Sampah rumah tangga secara umum dapat dibagi dua ada sampah anorganik seperti plastik, gelas dan kaca serta botol kaleng dan sampah organik, seperti sisa makanan, sisa sayuran dan lain-lain. Salah satu teknik pengolahan sampah organik rumah tangga adalah menggunakan “KERANJANG TAKAKURA”. Keranjang Takakura (Mr. Takakura adalah Profesor di Jepang yang sukses melakukan praktek pengolahan limbah organic rumah tangga di Jepang) adalah media pengolahan sampah secara biologi, karena menggunakan bakteri sebagai pengurai sampah. Keranjang Takakura sendiri adalah keranjang wadah yang biasa digunakan tempat pakaian kotor sebelum dicuci (rigen) yang umumnya berkapasitas 50 liter.[1]
Untuk menciptakan lingkungan yang baik, sehat, dan bersih tentunya diperlukan suatu perangkat peraturan yang dapat mendukung terciptanya lingkungan yang baik, sehat, dan bersih serta diperlukannya pengawasan dan/atau pengendalian pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh suatu instansi yang berwenang yaitu Kantor Lingkungan Hidup.[5]
Upaya-upaya pemerintah dalam hal peduli terhadap pencemaran lingkungan hidup dilakukan melalui pencegahan dan perlindungan. Secara hukum pemerintah memiliki Undang-Undang tentang lingkungan yaitu: Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya di Bali memiliki peraturan dalam bentuk Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Upaya secara hukum dapat dilaksanakan dengan lebih mengintensifkan penegakan dari Undang-Undang yang berlaku tersebut. Secara non hukum dapat dilakukan melalui sosialisasi dan himbauan. Sosialisai yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup adalah dengan mensosialisasikan tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup serta sosialisasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup. Hal ini dilakukan dengan cara bekerja sama dengan unsur desa yaitu PKK, tokoh masyarakat, dan karang taruna terkait. Serta menghimbau masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mencegah dan melindungi lingkungan dari pencemaran limbah dan sampah dengan cara mengadakan clean up sungai. Selain itu Pemerintah Kota Denpasar juga melakukan upaya melalui pengadaan lomba lingkungan yang melibatkan seluruh desa.[6]
Daftar Pustaka :
1. Dr. Ayi Bahtiar. Polusi Air Tanah Akibat Limbah Industri dan Rumah Tangga Serta Pemecahannya. 2007.
2. Muhamad Jalaludin. Upaya Peningkatan Hasil Belajar Siswa Melalui Strategi Preview, Question,Read, Reflect, Recite, dan Review (Pqr4) Pada Pokok Bahasan Pencemaran Lingkungan Kelas X Di MAN Ciawigebang Kabupaten Kuningan. 2011.
3. Sugiarti. Gas Pencemar Udara dan Pengaruhnya Bagi Kesehatan Manusia. Chemica 10 (1) (2009).
4. Fuad Amzani. Pencemaran Tanah dan Cara Penanggulangannya. 2012.
5. Rizaldi Adiwira Mardi Putra. Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Oleh Kantor Lingkungan Hidup Kota Kediri Terkait Kasus Limbah Industri Pembuatan Tahu Poo. 2013.
6. I Made Ari Permadi, R.A Retno Murni. Dampak Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah dan Upaya Penanggulangannya Di Kota Denpasar. Kertha Negara 1 (6) ( 2013).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar